" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " puasa ikut 29 sholat ' ied ikut yang puasa 30 "

" isi " : " pak ustadz yang baik , ada beberapa tanya putar beda tentu 1 syawal " , " mohon jelas . "

" jawaban1 " : " thu 19 october 2006 03 : 17  " , "  5 . 998 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz yang baik , ada beberapa tanya putar beda tentu 1 syawal " , " mohon jelas . " , " n " , " 1 . hilal awal bulan itu nampak lihat sama hampir dengan benam matahari di senja hari . namun hanya pada tanggal 29 dari bulan sebut untuk tuk masuk tanggal 1 bulan ikut . " , " mungkin satu di antara dua . kalau pada sore hari jelang matahari benam , lihat hilal walau cuma bantar , maka malam itu kita sudah tinggal bulan belum dan masuk bulan baru . " , " kalau kita ada pada tanggal 29 sya ' ban dan sore hari hilal nampak , maka habis maghrib sudah hitung masuk tanggal 1 ramadhan . tapi kalau tak orang pun lihat , maka malam itu masih tanggal 30 sya ' ban . " , " begitu juga , kalau besok hari ahad tanggal 29 ramadhan kita lihat hilal syawwal , maka habis maghrib itu kita sudah masuk tanggal 1 syawwal . lebaran akan jatuh hari senin . balik , bila tak orang pun lapor lihat hilal , maka malam itu kita tarawih lagi untuk malam yang ke - 30 ramadhan . dan lebaran jauh hari selasa . " , " demikian rasulullah saw ajar agama kepada kita . " , " 2 . tiap muslim laki - laki yang sudah ' aqil , baligh serta ' adil , maka saksi bisa terima . masuk dalam lihat hilal syawwal . dan hukum terima kabar itu meski hanya satu orang yang lihat sah cara hukum . para ulama sebut bagai " , " . " , " hukum sah dan tidak ada harus untuk tolak . apalagi yang sangkut telah sumpah dan dia orang muslim . semua dalil arah kita kepada hal itu . " , " ( hr abu daud dan sahih oleh ibnu hibban dan al - hakim ) " , " ( hr khamsah dan dishahihkan oleh ibnu khuzaemah dan ibnu hibban , sedang an - nasa ' i mesharihkan keirsalannya ) " , " . ( hr ahmad dan abu daud dengan isnad yang shahih ) " , " dari tiga dalil ini , umum para ulama kata bahwa untuk hilal 1 ramadhan , sudah cukup bila lihat oleh satu orang saja . balik , untuk hilal 1 syawwal , minimal butuh 2 orang laki - laki muslim yang lihat . " , " selain karena hadits di atas , juga beda ini picu oleh hilal lihat 1 syawwal itu rupa batal atas wajib . sehingga dibutuhakan saksi minimal dua orang . " , " semua jelas itu bisa kita lihat di beberapa literatur fiqih , antara lain kitab " , " karya al - imam an - nawawi , jilid 6 halaman 303 s / d 306 . juga dalam kitab al - mughni jilid 3 halaman 159 . " , " namun oleh kalang ahli zhahir , bahkan hilal 1 syawwal pun bisa terima bila lihat hanya oleh satu orang saja . bahkan meski dia orang wanita . lihat kitab al - muhalla jilid 6 halaman 325 . " , " ada beda dapat tentang ru u2018yatul hilal , yaitu apakah bila ada satu orang di dunia ini yang lihat bulan , maka seluruh dunia wajib ikut atau tidak ? atau hanya laku bagi negeri di mana dia tinggal ? dalam hal ini para ulama memang beda dapat : " , " a . dapat pertama adalah dapat jumhur ulama . " , " mereka ( jumhur ) tetap bahwa bila ada satu orang saja yang lihat bulan , maka semua wilayah negeri islam di dunia ini wajib ikut . hal ini dasar prinsip " , " , yaitu bahwa mathla u2018 ( tempat terbit bulan ) itu rupa satu satu di seluruh dunia . jadi bila ada satu tempat yang lihat bulan , maka seluruh dunia wajib ikut . dapat ini dukung oleh imam abu hanifah , imam malik dan imam ahmad bin hanbal . " , " b . dapat dua adalah dapat imam syafi u2018i ra . " , " beliau dapat bahwa bila ada orang lihat bulan , maka hukum hanya ikat pada negeri yang dekat saja , sedang negeri yang jauh lik hukum sendiri . ini dasar pada prinsip " , " atau agam tempat terbit bulan . ukur jauh dekat adalah 24 farsakh . jarak 1 farsakh itu 3 mil . " , " dengan hitung meter , 1 farsakh adalah 5 . 544 meter . jadi 24 farsakh sama dengan 5 . 544 x 24  133 , 057 km . jadi hukum hanya ikat pada wilayah sekitar jarak itu . sedang di luar jarak sebut , tidak ikat hukum ru u2018yatul hilal . untuk dar tahu bahwa jarak ini beda dengan jarak boleh qashar shalat yaitu 16 farsakh . dalam ukur meter sama dengan 89 km . ( lihat dr . wahbah az - zhaili dalam al - fiqhul islami wa adillatuhu jilid 1 halaman 142 ) " , " dasar dapat ini adalah hadits raib dan hadits umar , juga qiyas beda waktu shalat pada tiap wilayah dan juga dekat logika . " , " banar peran perintah di sini sangat strategis dan tentu sekali . sayang , kita tidak pernah tahu apakah perintah kita sekarang ini punya paham syariah yang kental atau tidak . " , " sebab dari alam lama ini , nampak sekali perintah agak ' ogah - ogah ' jalan ru ' yatul - hilal . sebab sejak awal perintah sudah tetap jatuh lebaran sejak jauh - jauh hari turut hisab . kalau pun laku ru ' yatul hilal , ada kesan dar gugur wajib saja . paling tidak , itu opini yang kembang di bagi kalang . " , " sementara , ada banyak ormas islam bahkan ulama ahli rukyat yang jelas - jelas lihat hilal . tapi seperti perintah tidak mau peduli dengan hasil rukyat mereka . entah apa yang ada pikir para pegang kuasa di negeri ini . " , " maka wajar ketika bagi orang , masuk ulama rukyat dan juga ormas sudah jelas - jelas saksi hilal syawwal , mereka pun segera lapor kepada perintah . sayang , seringkali lapor itu tidak dapat tanggap . ada - ada saja alas , misal , lapor lambat terima ke pusat . " , " padahal kalau memang itu hambat , di zaman nabi saw pernah jadi hal itu . beliau saw dan para shahabat sudah anggap hari itu masih ramadhan , bahkan sedang puasa , tiba - tiba dapat kabar bahwa orang serombong orang yang saksi dan nyata kemarin telah lihat hilal ramadhan . dan apa yang beliau laku ? ya , beliau langsung umum hari itu sudah lebaran , bahkan perintah orang - orang buka dan minta agar besok mereka shalat ied fithri cara qadha ' . " , " nah , ada dalam sejarah perintah di negeri ini pernah laku apa yang pernah laku oleh nabi kita ? " , " anda menteri agama tidak tutup diri atas masuk dari orang yang beri kabar telah lihat hilal , tentu tidak perlu jadi beda jatuh hari raya . " , " kalau perlu justru departemen agama fasilitas proses ru ' yatul hilal dengan agam metode media massa . misal , dengan tempat kamera tv yang siar langsung dari tempat - tempat ru ' yatul hilal . sehingga kalau ada satu orang di satu lokasi aku lihat hilal , langsung saja juru kamera arah kamera ke arah yang tunjuk . dan semua orang satu negara ini akan lihat hilal juga . apalagi kamera tv bisa laku " , " ini dengan kuat puluh atau ratus kali . bahkan bisa guna agam filter yang pasti bisa dukung lihat hilal . " , " nah , kalau sudah langsung relai oleh semua stasiun tv cara " , " dari semua lokasi rukyatul - hilal , tidak ada lagi alas untuk tolak saksi . dan masalah sudah selesai dengan sendiri . "
